Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

APAKAH PATUNG ITU BERHALA?

Bekerjalah sesukamu. Asal engkau tidak menduakan Tuhanmu, dan berkehndak ingin menandingi kekuasan-Nya, maka engkau berada pada koridor yang aman. Patung dalam al-Quran Dalam al-Qur’an ada dua jenis patung: PERTAMA: PATUNG YANG DISEMBAH. Patung inilah yang disebut sebagai berhala (ashnaam) dan anshaab. “Dan demi Allah, sungguh, aku akan melakukan tipu daya terhadap berhala-berhalamu (ashnaamakum) setelah kamu pergi meninggalkannya.” (Qs. al-Anbiya 57) Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa, “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku agar tidak menyembah berhala. (Qs. Ibrahim 35) “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala (anshaab), mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Qs. al-Maidah 90) Anshaab adalah berhala yang disembah dengan mengorbankan sesembaha...

Memilih pemimpin tak seagama

Seorang teman bertanya tentang dalil memilih pemimpin dalam pilkada yang berkenaan dengan calon non se-agama. Saya jawab begini: jika incumbent-nya baik, maka dalilnya adalah kaidah fiqih awlawiyyāt (fiqih prioritas) yang berbunyi begini: تقدم المصلحة المتيقنة من المصلحة المظنونة Kemaslahatan yang sudah jelas dimenangkan atas kemaslahatan yang baru berupa praduga atau janji2. Ada juga kaidah kelanjutannya: لا تترك المصلحة المتيقنة على المفسدة الموهومة Kemalasahatan yang sudah jelas tidak boleh ditinggalkan karena kerusakan yang belum terbukti atau baru praduga saja. Jika calon incumbent-nya buruk, maka dalilnya adalah: الضرر يزال بقدر الإمكان Bahaya sebisa mungkin harus disingkirkan. Selamat memilih. Dan ingat selalu, pilkada itu hanya urusan politik, tak ada kaitannya dengan agama. Kalaupun ada kaitannya, ya itu dikait-kaitkan saja. Bohong adalah senjata utama politik. Menyerang lawan demi kemenangan juga kebiasaan politik. Politik hanya soal kekuasaan, la...

SIAPA YANG MAU MENERAPKAN SYARIAH?

Dahulu, orang yang pertama kali merusak agama Ismail adalah Amr bin Luhay bin Qam'ah bin Khandzaf al-Khuza'i. Dia membawa Hubal dari Bani Amlek bin Lawidz bin Syam bin Nuh. Dia apercaya bahwa Hubal akan memberinya rejeki dan keamanan. Sejatinya yang dibawa oleh Amr al-Khuza'i adalah kebodohan, illiterasi, dan keengganan berpikir. Tiga hal ini merusak agama Ismail menjadi paganisme, seperti membawa keabiasaan buruk zoroaster yang dilakukan oleh Yezderged II dengan mengawini anaknya sendiri, masdakisme yang menjadikan perempuan sebagai milik bersama, atau keburukan kolonialisme Romawi yang juga gemar bertentangan dengan Kristen Syria dan Mesir. Dalam sufisme, hubal ini bukan hanya berwujud patung yang disembah, melainkan apa pun selain Allah yang disembah dan dipuja-puja. Diantara hal2 yang disembah adalah jabatan yang disalahgunakan, anak dan istri yang melalaikan, harta yang menjauhkan dari Allah, dan kekuasaan yang diselewengkan. Menurut Ibnu Athaillah Ass...

HUKUM MEMAKAI CADAR

INI adalah pendapat para ulama tentang cadar yang diterangkan kembali oleh Syaikh Muhammad al-Ghazali dalam al-Sunnah al-Nabawiyyah bayna Ahlil Fiqh wa Ahli al-Hadits. Seandainya semua wajah wanita di masa Nabi SAW. tertutup, mengapa kaum muslim diperintahkan agar menahan pandangan mereka? Lihat Qs. al-Nur 30: “Katakanlah kepada laki-laki beriman agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikain itu adalah lebih suci bagai mereka.” Masak iya mereka diharuskan menahan pandangan dari melihat punggung dan bahu? Menurut Syaikh al-Ghazali, menahan pandangan yang diperintahkan adalah melihat langsung ke arah wajah wanita. Ajarannya adalah: Laki-laki (wanita) boleh melihat wajah seorang lawan jenisnya, seharusnya ia tidak mengulangi pandangannya itu, sebagaimana tersebut dalam salah satu hadis, bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda, “Jangan mengikuti pandangan (pertama) dengan pandangan lainnya. (Halal) bagimu pandangan yang pertama, tetapi tidak de...

SAAT KEMASLAHATAN NEGARA DIDAHULUKAN DARIPADA TEKS ALQURAN

Buku karya Najmuddin al-Thufi Taqdim al-Mashlahah ‘ala al-Nash adalah buku pemikiran fiqih termasyhur karena pengerjaannya yang penuh dengan kepandaian. Kajiannya juga mudah dicerna mengenai praktik tahrif (penyelewengan) yang menginjak-injak sebagian nash-nash syariah. Thufi (w. 716 H.) adalah ahli fiqih madzhab Hambali yang sangat menonjol. Beliau pernah menulis kitab Syarh Arabin Nawawi sampai kepada pembahasan hadis Laa Dharara walaa Dhiraar (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain) dan berpendapat bahwa Dharar (bahaya) dan Fasad (kerusakan) itu dinafikan dari syariah dan bahwa nash-nash (naskah-naskah) syariah itu menunjukkan kepada penerapan kemaslahatan. Maka beliau berpendapat bahwa hadis ini menunjukkan keumumannya atas penafian term fasad (kerusakan). Jika di dalam nash terdapat sesuatu yang disangka sebagai fasad (jika itu nash yang qath’I) yang bertentangan dengan kemaslahatan, maka kemaslahatannya tidak dianggap. Misalnya, jika ada dalil wajibny...

Arti Hadis Man Tasyabbaha Biqawmin

Dalam sebuah status di FB tentang OPB atau Orang Pintar Baru, seorang teman membahas mengenai haramnya duduk-duduk bersama orang-orang kafir; yang dikutip adalah Qs. al-Nisa ayat 140 yang berarti: “Dan sungguh, Allah telah menurunkan ketentuan kepadamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena (kalau kamu tetap duduk dengan mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di neraka Jahanam.” Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa yang dilarang itu adalah jika orang Islam—yang notabene wajib atas mereka amar ma’ruf, nahyu munkar, dan berkata-kata baik—yang duduk di majelis dimana orang-orang di dalamnya menghina al-Quran, menertawakan ayat-ayat Allah, menertawakan Nabi SAW., dan ridha atas penghinaan itu, maka dia diangg...

Fiqih Awlawiyyat Dan Konsensus Bangsa

Saya kepingin sekali membahas rame-rame di Indonesia ini memakai pisau bedah Fiqih Awlawiyyat (Fiqih prioritas) dan Fiqih Muwazanat (Fiqih Perbandingan). Tetapi, baru saja mau memulai membahasnya, saya terbentur pada aturan baku dalam berfiqih, yaitu mendahulukan hal-hal yang bersifat Dharuriyaat (kebutuhan yang tanpanya kita mati), atas hal-hal yang bersifat haajjiyyaat (hal-hal yang tanpanya hidup akan menderita); mendahulukan hal-hal yang bersifat haajjiyyaat atas hal-hal yang bersifat tahsinaat (kebutuhan tersier untuk kesempurnaan atau pelengkap hidup saja). Ini saja membutuhkan pemikiran yang mendalam yang seharusnya dilakukan bersama-sama oleh para ulama dan para pakar ketatanegaraan, hukum, politik, ekonomi, dan militer, yang dilakukan secara jujur tanpa ada kepentigan politik dan uang. Diskusi inilah yang akan menentukan mana hal-hal dharuriyyah bagi bangsa ini, yang jika tidak dilakukan akan menghancurkan kehidupan bangsa Indonesia; mana yang haajjiyah, yang jug...

AL-MUKMINU MIR’ATUL MUKMIN

Syaikh Abdul Qadir al-Jailani mengartikan hadis dalam judul tulisan ini adalah bahwa orang mukmin itu adalah cermin dari Allah Yang Maha Pemberi rasa aman. Maksudnya adalah bahwa jika ingin melihat apakah seseorang itu dekat dengan Allah atau tidak, maka lihatlah perilakunya. Jika perilakunya dalam tataran tertentu itu seperti Allah dalam sifat-sifat yang boleh dimiliki oleh manusia, maka manusia itu dekat dengan Allah. Sifat-sifat itu adalah seperti Pengasih, Penyayang, Penyabar, Penyantun, Pemurah, Memberikan rahmat, Menyebarkan kedamaian, Menyenangkan makhluk lain, Kreatif, Lembut, Memberi/membagi rizki, Pemaaf, Menolong, Memberi penghargaan, Mencintai, Mengayomi, dan Mendidik/mengajarkan ilmu. Sedangkan Maulana Jalaluddin Rumi mengartikan hadis al-Mukminu Mir’atul Mukmin itu adalah bahwa seorang mukmin itu adalah cermin bagi mukmin yang lain. Jika ada orang mukmin yang beruat buruk, maka keburukannya adalah keburukan kita juga. Dengan cara tertentu seharusnya seti...

LOGICAL DIVISION: SIMPLIFIKASI DIKOTOMI SYIAH NON-SYIAH

Orang yang mengajarkan kepada Anda dikotomi, seperti Syiah non Syiah, kafir non kafir, itu alasan secara manthiq-nya adalah karena tidak cukup pengetahuan mengenai denotasi sebagai unsur penting dari logical division. Malah, biasanya, para pengajar itu seringkali tersandung pada cross division atau division yang overlap. Kenapa? Tentu karena ketakmengertiannya mengenai cara berpikir yang logis. Contohnya adalah pemberita an uk.reuters.com mengenai ditemukannya logistik sumbangan IHR yang dipimpin oleh bachtiar nasir. Dengan menyebut bahwa masyarakat harus berhati-hati dengan media Syiah, dr. bachtiar seperti ingin mengatakan bahwa berita apa pun yang bertentangan dengan yang dilakukannya adalah Syiah. Dia seperti menggolongkan Syiah sebagai spesia di bawah genera yang serampangan. Dalam logical division yang benar, segitiga adalah spesia di bawah genera bidang datar; bangsa adalah spesia di bawah genera manusia; syiah adalah spesia di bawah genera madzhab Islam (...

Karya Yang Menyalahi Amanah

SESEORANG berkata, “Aduh, saya melupakan sesuatu.” Lalu, karena melupakan sesuatu itu, entah dompet, handphone, kunci rumah, dan seterusnya, maka dia menjadi galau, uring-uringan, dan merasa bahwa segalanya telah hancur. Padahal, dia telah mengalami hal seperti ini berulang-ulang kali, hidupnya tidak pernah hancur. Ketahuilah, melupakan banyak hal itu tidak berarti apa-apa dibandingkan kita melupakan satu hal. Satu hal itu adalah sesuatu yang pernah dititipkan oleh Allah kepada langit, lalu langit menolaknya. Pernah pula dititipkan kepada bumi, bumi pun menolaknya. Juga kepada gunung, gunung pun tidak bersedia menolaknya. Lalu sekonyong-konyong manusia mau mengembannya. Allah SWT. berifman dalam Qs. al-Ahzab 72, bahwa Dia telah menawarkan amanah kepada langit dan bumi serta gunung-gunung, semuanya enggan memikulnya dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu banyak berbuat dzalim dan amat bodoh. Apakah aman...

Suami Memanggil Istrinya dengan Kata "Mama"

Pagi-pagi ada yang bertanya mengenai pengharaman suami memanggil istrinya dengan kata "mama" oleh al-Ustadz al-Artis Tengku Wisnu, dalam acara Berita Islami. Karena panggilan "mama" dari suami untuk istri itu, menurut al-Ustadz, adalah termasuk dzihar. Oh wow... sumpeh lu? Sesungguhnya ini adalah masalah remeh bagi para santri. Membahasnya tidak memerlukan ilmu alat atau ilmu analisa. Juga tidak perlu sampai mengenyam pendidikan s2, apalagi doktoral, untuk membahasnya. Ini hanya masalah fiqih biasa, yang dibahas dalam kitab2 fiqih bab nikah. Malu2inlah master agama kok tidak mengerti masalah begini. Pertanyaannya, panggilan ini masuk bab "dzihar" (menyamakan istri dengan mahram, seperti ibu, adek perempuan, dll) atau tidak? Jawabannya adalah: panggilan mama ini memang mengandung kemungkinan dzihar. Hukumnya sangat tergantung pada niat orang yang mengucapkannya, serta qarinah2 yang menunjukkannya. Jika pengucapnya memang berniat menyamak...

IBNU BAYYAH TENTANG KHILAFAH DAN HUKUM SEKULER

Menurut Syaikh Ibnu Bayyah dalam makalah yang disampaikan di Majalah Emirat dengan Tajuk Shahifah al-Imārat al-Yawm oleh Yasir Harib, issue membuat negara Khilafah itu sesuatu yang mengada2. Ibnu Bayyah mengatakan bahwa dengan bersyahadat saja orang sudah menjadi Islam dalam kaitan dirinya sebagai mukallaf. Term "keluar dari Islam" itu berkaitan dengan setiap orang sebagai individu. Artinya, hukum itu tak melingkupi semua manusia tetapi setiap individu. Sedangkan praktik atau pelaksanaan hukum Islam bagi setiap individu itu bertalian dgn kaidah: mengingkari hukum2 yang diketahui dengan sangat mudah: المعلوم من الدين بالضرورة Sedangkan kaidah al-ma'lūm min al-dīn bi al-dharūrah itu berbeda sesuai dengan perbedaan manusia dalam hal budaya dan ta'wil mereka atas nash2 agama. Oleh karena itu, bahkan jika orang mengingkari hukum2 yang al-ma'lum bi al-dharurah tadi pun sulit dicabut keislamannya, karena hukum syariah itu satu hal, dan pelaksanaannya ...

INI LHO QIYAS AWLA

Ngene lho rek. Saya ini, biarpun saya sudah hatam Ushul Fiqih al-Risālah dan Abu Zahrah, misalnya, ini cuma misalnya, tapi karena saya ini bukan ustadz, ya anggaplah saya ini cuma khatam ushul fiqih Abdul Wahab Klahaf, alias ora ngerti opo2. Lak wes toh? Makanya, aslinya, saya itu mau cuek saja; siapa kek yang tidak mengerti tentang qiyas, memangnya kewajiban saya apa di sini, lah wong saya nulis nganti methentheng yo ora enthuk opo2. Bapakmu bukan, opo maneh budhemu. Ngono lho kok repot. Tapi, ini saya mau terangkan sedikit mengenai qiyas atau yang biasa disebut sebagai analogi. Qiyas itu ada yang dinamakan sebagai Qiyas Aula. Qiyas ini sering dicontohkan begini: memilih orang kafir sebagai teman setia saja tidak boleh, apalagi memilih mereka sebagai pemimpin. Qiyas ini disebut sebagai Awla karena hukumnya pada furu’ lebih kuat daripada hukum ashal. Kenapa? Karena illat yang terdapat pada furu’ lebih kuat dari yang ada pada ashal. Seperti meng-qiyaskan perbuat...

PEMILIH AHOK MUNAFIK?

Ini untuk yang sedang ribut2 mayat pendukung Ahok tidak dishalati. Sebenarnya Qs. Al-Nisa 138-139 tidak berbicara mengenai kepemimpinan. Kata wali di situ tak ada satu ulama pun, baik sunni maupun syiah, yang menerjemahkan dgn pemimpin. Tidak pula bisa diqiyas awlawikan dgn qiyas seperti ini: "menjadi teman setia saja tidak boleh apalagi menjadi pemimpin". Karena melakukan qiyas kepada tafsir adalah tafsir baru. Itu seolah2 kita mengatakan bahwa para ula ma tafsir tidak mengerti qiyas. Dalam qiyas ada rukunnya: 1. Ashl, 2. Far', 3. Hukum ashl, 4. Illah. Misalkan, mengqiyaskan hukum memukul orangtua yang tidak ada di dalam al-Quran dgn hukum berkata "hush". Nah ini qiyasnya bisa begini: berkata hush saja tidak boleh apalagi memukul. Illatnya sama: yaitu sama2 menyakiti orangtua. Tapi hukum memilih teman setia nonmuslim utk menghancurkan Islam tidak bisa secara serampangan diqiyaskan dgn memilih pemimpin non muslim. Karena illatnya harus sama, yaitu...

KEMBALI KEPADA AL-QURAN DAN HADIS YANG BENAR

Saya akan menceritakan kepada Anda bagaimana para ulama mengistimbath hukum-hukum di dalam al-Quran dan hadis. Tentu, yang diteliti, dicrossrefference, ditakhrij, dijarh dan ta’dil adalah sumber-sumber hukum Islam itu, yaitu al-Quran dan hadis. Terutama hadis, jumlah dari hadis yang diteliti berserta sanadnya, tidaklah main-main, sangat-sangat banyak. Dalam hal rijalul hadis saja ada banyak kitab yang harus dirujuk, diantaranya ad a Ushul al-Ghabah Fi Ma’rifatil Asma al-Shahabah, yang memuat 7554 biografi sahabat; al-thabaqat al-kubra, yang berjumlah 8 jilid tebal-tebal; al-Tarik al-Kabir, yang memuat 12,305 biografi; ada al-jami’ al-bayan, dan seterusnya dan seterusnya. Artinya, meneliti sumber-sumber ini tidaklah mudah. Disamping memerlukan ilmu alat yang mumpuni, juga memerlukan ketekunan yang luar biasa. Cara para ulama membawa kita dengan mudah kembali kepada al-Quran dan hadis itu seperti ini: awalnya, sumber hukum Islam itu adalah al-Quran dan Hadis. Kemudian...

QAUL MBAH SEMAR: QIYAS TAFSIR ITU TAFSIR BARU

Ada qaul dari mbah Semar yang tidur-tiduran di pangkuan saya sambil menunggu jumatan, "Men-qiyaskan tafsir itu adalah tafsir baru. Opo kamu sangka para mufassir itu tidak mengenal qiyas atau terpikir menambahi tafsirnya dengan qiyas kala itu? Lah wong tafsir al-Mizan yang memakai metode rasional dan logika saja tidak menawarkan qiyasnya kok," kata mbah Semar sambil ngupil. Rupanya mbah Semar sedang membahas Qs. Al-Maidah 51 yang s uka diqiyas2kan. Saya jawab, "Mbah, dalam qiyas kan ada ashl, far', hukum ashl, dan illat. Ya kalau berkata "hush" saja kepada orang-tua tidak boleh, apalagi memukul mereka. Itu kan qiyas awlawi ya mbah. Karena illatnya sama, yaitu menyakiti orang-tua. Tapi klo ashalnya dilarang bersekutu untuk menghancurkan Islam dengan orang non-muslim, itu tidak bisa dikatakan bahwa illatnya adalah sama dengan illat memilih pemimpin non-muslim. Karena illatnya harus sama2 ingin menghancurkan Islam," kata saya. Lalu sete...
Naskah dari Fiqhu al-Sirah karya Ramadhan Buthy di bawah ini artinya kurang lebih begini: Nabi SAW. terbukti memiliki kecerdasan dan kemampuan besar menengahi orang-orang yang berselisih, mereka yang tidak pernah bisa tidur nyenyak ketika bermusuhan dengan orang-orang lain, kecuali setelah bisa menumpahkan darah lawannya. sebagaimana Anda ketahui, setelah renovasi Ka'bah, terjadi perselisihan yang terus memanas hingga nyaris membuat merek a saling bunuh. saat itu, bani Abdu Dar mengeluarkan mangkuk berisi darah, mereka mengucapkan sumpah rela mati bersama Bani Ady, yang bersama-sama mencelupkan tangan mereka ke dalam mangkuk itu. kaum Quraisy bertahan dalam ketegangan selama empat atau lima hari tanpa satu pun keputusan yang diambil hingga akhirnya api perselisihan itu dipadamkan oleh Rasulullah SAW. Ini adalah pelajaran baik bagi para pendakwah, ulama, atau siapa punlah yang merasa memiliki kewajiban untuk menjaga ketentraman dan keamanan di negara ini; agar...

SARIYYAH DAN GHAZWAH: MENGUSAHAKAN KEDAMAIAN UMMAT ISLAM

Muhammad Abu Syuhbah dalam al-Sirah al-Nabawiyyah ala Dhaw' al-Quran wa al-Sunnah, Barik al-Umri dalam al-Saraya wa al-Bu'uts al-Nabawiyyah Haula al-Madinah wa al-Makkah, dan Abu Bakar ahmad bin al-Husain al-Baihaqi dalam Dalail al-Nubuwwah meriwayatkan hadis ini beserta hadis Sariyyah pertama yang dipimpin oleh Sayyidina Hamzah: عن أُبيّ بن كعب رضي الله عنه قال: لما قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم وأَصحابه المدينة وآ وتهم الأَنصار رمتهم العرب عن قوس واحدة، كانوا لا يبيتون إلا بالسلاح، ولا يصبحون إلاَ فيه، فقالوا: ترون نعيش حتى نبيت آمنين مطمئنين لا نخاف إلاَ الله؟! فنزلت «وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ». [الحاكم (2/401) وصححه ووافقه الذهبي] Dari Ubay bin Ka’b ra. dia berkata: saat Rasulullah SAW. dan sahabat-sahabatnya sampai di Madinah, dan dilindungi oleh Anshar, orang-orang Arab menyerang mereka. Mereka (yaitu masyarakat Madinah) selalu membawa pedang. Mereka berkata, “Akankah kita hidup dalam keadaan damai, dimana kita...

FOR YOUR INFO, I LOVE AHLUL BAYT

Di bawah ini adalah ketidakadilan2 terhadap Imam Ali, dan juga Syiah, baik dalam hadis maupun sejarah. Masa iya pembunuh Imam Ali hanya dibid'ahkan, sedangkan pembunuh Umar bin Khaththab dikafirkan. Pembunuh Imam ini pun dimasukkan kedalam list para sahabat Nabi SAW. Sedangkan pembunuh Umar bin Khaththab dimasukkan golongan yang memusuhi Nabi SAW. Padahal di dalam hadis yg diriwayatkan oleh ibnu al-Atsir dalam Usdul Ghābah, pembunuh Imam Ali d isebut sebagai asyqa al-Akhirin (Orang yang paling menderita di zaman akhir) oleh Nabi SAW. How come asyqa al-ākhirīn masuk dalam deretan sahabat? Lihatlah, hanya untuk menghidupkan hatimu. Minimal sebagai tambahan info. Saya sunni, tapi saya jelas mencintai keluarga Rasulullah SAW. Masa iya meriwayatkan fadhail ahlul bayt dianggap sebagai kriteria mendhaifkan perawi? Dunia macam apa ini, mencintai Nabi dan keluarganya sendiri dianggap orang lemah? ... (Dalam Minhāj al-Sunnah al-Nabawiyyah, Ibnu Taimiyyah mengkafirkan pem...

SEKALI LAGI TENTANG AYAH-BUNDA NABI SAW.

Membaca makalah-makalah para ulama, saya yang bukan siapa-siapa ini sangat sedih; kenapa kok seperti ngebet bener ingin mengatakan bahwa ayah-bunda Nabi SAW. di neraka; semua hadis yang menyatakan bahwa Nabi SAW. berasal dari sulbi dan rahim yang suci dianggap palsu. Lalu memakai hadis ahad , ingat, hadis ahad , sebagai dalil bahwa memang ayah-bunda Nabi SAW. di neraka. Padahal, Anda tahu, Ibnu Hajar pernah berkata yang menyampaikan ucapan Al-Kirmaniy bahwa Kabar Ahad dipakai hanya pada amal perbuatan, bukan pada I’tiqadiyyah (Fathu al-Bāri, Juz 13 hal 231), termasuk karya-karya Imam Nawawi. Karena hadis Ahad mengandung prasangka dan janggal. Yang membuat saya lebih sedih lagi adalah fakta bahwa orang-orang yang mengklaim orang-tua Nabi SAW. bukanlah penyembah berhala selalu dianggap sebagai Syiah rafidhah yang sesat. Padahal ada banyak ulama lain yang berpandangan seperti ini. Cara berpikir yang lompat-lompat begini seharusnya tak dilakukan oleh ulama. Kesedihan saya b...