Saya akan menceritakan kepada Anda bagaimana para ulama
mengistimbath hukum-hukum di dalam al-Quran dan hadis. Tentu, yang
diteliti, dicrossrefference, ditakhrij, dijarh dan ta’dil adalah
sumber-sumber hukum Islam itu, yaitu al-Quran dan hadis.
Terutama hadis, jumlah dari hadis yang diteliti berserta sanadnya, tidaklah main-main, sangat-sangat banyak. Dalam hal rijalul hadis saja ada banyak kitab yang harus dirujuk, diantaranya ada Ushul al-Ghabah Fi Ma’rifatil Asma al-Shahabah, yang memuat 7554 biografi sahabat; al-thabaqat al-kubra, yang berjumlah 8 jilid tebal-tebal; al-Tarik al-Kabir, yang memuat 12,305 biografi; ada al-jami’ al-bayan, dan seterusnya dan seterusnya. Artinya, meneliti sumber-sumber ini tidaklah mudah. Disamping memerlukan ilmu alat yang mumpuni, juga memerlukan ketekunan yang luar biasa.
Cara para ulama membawa kita dengan mudah kembali kepada al-Quran dan hadis itu seperti ini: awalnya, sumber hukum Islam itu adalah al-Quran dan Hadis. Kemudian para ulama memakai ushul fiqih sebagai metodologi penarikan hukum (istambath al-ahkam).
Metodologi ushul fiqih yang menggunakan pola pikir deduktif ini, digunakan oleh para ulama untuk melakuakn istimbath hukum-hukum di dalam al-Quran dan al-Hadis dan menghasilkan fiqih.
Fiqih ini banyak materinya. Dari materi fiqih yang banyak itu kemudian oleh ulama-ulama ahli fiqih diteliti persamaannya dengan menggunakan pola pikir induktif; dikelompokkan (tiap-tiap kelompok merupakan kumpulan dari masalah-masalah yang serupa atau al-asbah wa al-nadzhair), lalu dikumpulkan menjadi kaidah-kaidah fiqih.
Selanjutnya kaidah-kaidah tadi dikritisi kembali dengan menggunakan banyak ayat dan banyak hadis, terutama untuk dinilai kesesuaiannya dengan substansi ayat-ayat al-Quran dan hadis Nabi SAW. Apabila sudah dianggap sesuai dengan ayat al-Quran dan banyak hadis Nabi SAW, baru kemudian kaidah fiqih tadi menjadi kaidah fiqih yang mapan.
Jika telah menjadi kaidah dan mapan dan valid, maka ulama-ulama fiqih menggunakan kaidah tadi untuk merespons hukum-hukum yang berlaku dalam perkembangan masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Upaya inilah yang kemudian memunculkan fiqih-fiqih baru. Ini oleh siapa dilakukan? Tentu oleh ulama ahli fiqih.
Oleh karena itu, tidaklah mengherankan apabila ulama memberi fatwa terutama di dalam hal-hal baru yang praktis selalu menggunakan kaidah-kaidah fiqih. Dan tahukah Anda, kekhalifahan Turki Utsmani menggunakan 99 kaidah fiqih untuk membuat undang-undang tentang akad-akad muamalah yang melahirkan 1851 pasal.
Jadi, Anda membaca kita fiqih saja itu Anda telah merujuk kepada al-Quran dan Hadis dengan cara yang sangat mudah (Khoiron MA)
Terutama hadis, jumlah dari hadis yang diteliti berserta sanadnya, tidaklah main-main, sangat-sangat banyak. Dalam hal rijalul hadis saja ada banyak kitab yang harus dirujuk, diantaranya ada Ushul al-Ghabah Fi Ma’rifatil Asma al-Shahabah, yang memuat 7554 biografi sahabat; al-thabaqat al-kubra, yang berjumlah 8 jilid tebal-tebal; al-Tarik al-Kabir, yang memuat 12,305 biografi; ada al-jami’ al-bayan, dan seterusnya dan seterusnya. Artinya, meneliti sumber-sumber ini tidaklah mudah. Disamping memerlukan ilmu alat yang mumpuni, juga memerlukan ketekunan yang luar biasa.
Cara para ulama membawa kita dengan mudah kembali kepada al-Quran dan hadis itu seperti ini: awalnya, sumber hukum Islam itu adalah al-Quran dan Hadis. Kemudian para ulama memakai ushul fiqih sebagai metodologi penarikan hukum (istambath al-ahkam).
Metodologi ushul fiqih yang menggunakan pola pikir deduktif ini, digunakan oleh para ulama untuk melakuakn istimbath hukum-hukum di dalam al-Quran dan al-Hadis dan menghasilkan fiqih.
Fiqih ini banyak materinya. Dari materi fiqih yang banyak itu kemudian oleh ulama-ulama ahli fiqih diteliti persamaannya dengan menggunakan pola pikir induktif; dikelompokkan (tiap-tiap kelompok merupakan kumpulan dari masalah-masalah yang serupa atau al-asbah wa al-nadzhair), lalu dikumpulkan menjadi kaidah-kaidah fiqih.
Selanjutnya kaidah-kaidah tadi dikritisi kembali dengan menggunakan banyak ayat dan banyak hadis, terutama untuk dinilai kesesuaiannya dengan substansi ayat-ayat al-Quran dan hadis Nabi SAW. Apabila sudah dianggap sesuai dengan ayat al-Quran dan banyak hadis Nabi SAW, baru kemudian kaidah fiqih tadi menjadi kaidah fiqih yang mapan.
Jika telah menjadi kaidah dan mapan dan valid, maka ulama-ulama fiqih menggunakan kaidah tadi untuk merespons hukum-hukum yang berlaku dalam perkembangan masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Upaya inilah yang kemudian memunculkan fiqih-fiqih baru. Ini oleh siapa dilakukan? Tentu oleh ulama ahli fiqih.
Oleh karena itu, tidaklah mengherankan apabila ulama memberi fatwa terutama di dalam hal-hal baru yang praktis selalu menggunakan kaidah-kaidah fiqih. Dan tahukah Anda, kekhalifahan Turki Utsmani menggunakan 99 kaidah fiqih untuk membuat undang-undang tentang akad-akad muamalah yang melahirkan 1851 pasal.
Jadi, Anda membaca kita fiqih saja itu Anda telah merujuk kepada al-Quran dan Hadis dengan cara yang sangat mudah (Khoiron MA)
Komentar
Posting Komentar