Langsung ke konten utama

KEMBALI KEPADA AL-QURAN DAN HADIS YANG BENAR

Saya akan menceritakan kepada Anda bagaimana para ulama mengistimbath hukum-hukum di dalam al-Quran dan hadis. Tentu, yang diteliti, dicrossrefference, ditakhrij, dijarh dan ta’dil adalah sumber-sumber hukum Islam itu, yaitu al-Quran dan hadis.
Terutama hadis, jumlah dari hadis yang diteliti berserta sanadnya, tidaklah main-main, sangat-sangat banyak. Dalam hal rijalul hadis saja ada banyak kitab yang harus dirujuk, diantaranya ada Ushul al-Ghabah Fi Ma’rifatil Asma al-Shahabah, yang memuat 7554 biografi sahabat; al-thabaqat al-kubra, yang berjumlah 8 jilid tebal-tebal; al-Tarik al-Kabir, yang memuat 12,305 biografi; ada al-jami’ al-bayan, dan seterusnya dan seterusnya. Artinya, meneliti sumber-sumber ini tidaklah mudah. Disamping memerlukan ilmu alat yang mumpuni, juga memerlukan ketekunan yang luar biasa.
Cara para ulama membawa kita dengan mudah kembali kepada al-Quran dan hadis itu seperti ini: awalnya, sumber hukum Islam itu adalah al-Quran dan Hadis. Kemudian para ulama memakai ushul fiqih sebagai metodologi penarikan hukum (istambath al-ahkam).
Metodologi ushul fiqih yang menggunakan pola pikir deduktif ini, digunakan oleh para ulama untuk melakuakn istimbath hukum-hukum di dalam al-Quran dan al-Hadis dan menghasilkan fiqih.
Fiqih ini banyak materinya. Dari materi fiqih yang banyak itu kemudian oleh ulama-ulama ahli fiqih diteliti persamaannya dengan menggunakan pola pikir induktif; dikelompokkan (tiap-tiap kelompok merupakan kumpulan dari masalah-masalah yang serupa atau al-asbah wa al-nadzhair), lalu dikumpulkan menjadi kaidah-kaidah fiqih.
Selanjutnya kaidah-kaidah tadi dikritisi kembali dengan menggunakan banyak ayat dan banyak hadis, terutama untuk dinilai kesesuaiannya dengan substansi ayat-ayat al-Quran dan hadis Nabi SAW. Apabila sudah dianggap sesuai dengan ayat al-Quran dan banyak hadis Nabi SAW, baru kemudian kaidah fiqih tadi menjadi kaidah fiqih yang mapan.
Jika telah menjadi kaidah dan mapan dan valid, maka ulama-ulama fiqih menggunakan kaidah tadi untuk merespons hukum-hukum yang berlaku dalam perkembangan masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Upaya inilah yang kemudian memunculkan fiqih-fiqih baru. Ini oleh siapa dilakukan? Tentu oleh ulama ahli fiqih.
Oleh karena itu, tidaklah mengherankan apabila ulama memberi fatwa terutama di dalam hal-hal baru yang praktis selalu menggunakan kaidah-kaidah fiqih. Dan tahukah Anda, kekhalifahan Turki Utsmani menggunakan 99 kaidah fiqih untuk membuat undang-undang tentang akad-akad muamalah yang melahirkan 1851 pasal.
Jadi, Anda membaca kita fiqih saja itu Anda telah merujuk kepada al-Quran dan Hadis dengan cara yang sangat mudah (Khoiron MA)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-MUKMINU MIR’ATUL MUKMIN

Syaikh Abdul Qadir al-Jailani mengartikan hadis dalam judul tulisan ini adalah bahwa orang mukmin itu adalah cermin dari Allah Yang Maha Pemberi rasa aman. Maksudnya adalah bahwa jika ingin melihat apakah seseorang itu dekat dengan Allah atau tidak, maka lihatlah perilakunya. Jika perilakunya dalam tataran tertentu itu seperti Allah dalam sifat-sifat yang boleh dimiliki oleh manusia, maka manusia itu dekat dengan Allah. Sifat-sifat itu adalah seperti Pengasih, Penyayang, Penyabar, Penyantun, Pemurah, Memberikan rahmat, Menyebarkan kedamaian, Menyenangkan makhluk lain, Kreatif, Lembut, Memberi/membagi rizki, Pemaaf, Menolong, Memberi penghargaan, Mencintai, Mengayomi, dan Mendidik/mengajarkan ilmu. Sedangkan Maulana Jalaluddin Rumi mengartikan hadis al-Mukminu Mir’atul Mukmin itu adalah bahwa seorang mukmin itu adalah cermin bagi mukmin yang lain. Jika ada orang mukmin yang beruat buruk, maka keburukannya adalah keburukan kita juga. Dengan cara tertentu seharusnya seti...

Sejarah Babi di Arab dan Timur Tengah (6)

Ini kelanjutan "kuliah virtual" tentang "Bab Perbabian" yang sudah cukup lama terlupakan. Dalam berbagai kuliah virtualku sebelumnya, saya sudah menguraikan panjang lebar tentang sejarah timbul dan tenggelamnya makhluk bernama babi (baik "babi liar" maupun "babi domesik") di kawasan Arab dan Timur Tengah pada umumnya. Silakan buka-buka sendiri file tentang ini, jika berminat. Seperti sudah saya jelaskan sebelumnya, ada banyak teori dan pandangan tentang kenapa babi musnah di sebagian besar wilayah di Timur Tengah (di sebagian wilayah Turki, Libanon, Iran, dan Aljazair masih bisa dijumpai hewan babi ini). Pula, sudah saya jelaskan, larangan terhadap babi ini bukan hanya dilaukan oleh suku-suku Israel kuno (Israelite) saja tetapi juga oleh suku-suku lain yang mendiami kawasan Timur Tengah. Begitu pula, saya sudah menjelaskan kalau dulu, dulu sekali, jauh sebelum era Masehi (apalagi era Islam), babi adalah "binatang primadona...

Musuh Islam

Banyak orang Islam yang hidup di abad XXI dengan alam pikiran abad VII. Maksudnya? Ya. Mereka masih memelihara mind set orang-orang Islam di masa Mekkah dan Madinah. Di masa itu orang Islam dimusuhi oleh Quraisy Mekah, diteror, dan diperangi. Sekarang pun pikiran mereka masih seperti itu, selalu menganggap ada sekelompok manusia yang memusuhi Islam, Orang-orang ini selalu menghubungkan kejadian apapun dengan prinsip bahwa Islam selalu dimusuhi dan dizalimi. Apapun yang dilakukan oleh orang lain, dimaknai dengan cara seperti itu. Jangankan perbuatan jahat, perbuatan baik pun mereka curigai. Orang memberi bantuan pada korban bencana, misalnya, mereka tuduh hendak memurtadkan. Tak cukup sampai di situ. Mereka bahkan berfantasi soal orang-orang Islam sendiri, yang mereka tuduh munafik, dan bekerja untuk menghancurkan Islam dari dalam. Yang berbeda pandangan dengan mereka, langsung divonis begitu. Sakit, bukan? Sebenarnya, kalau mereka mau baca sejarah sedikit saja, suasana dizalimi itu...