Langsung ke konten utama

APAKAH PATUNG ITU BERHALA?

Bekerjalah sesukamu. Asal engkau tidak menduakan Tuhanmu, dan berkehndak ingin menandingi kekuasan-Nya, maka engkau berada pada koridor yang aman.
Patung dalam al-Quran
Dalam al-Qur’an ada dua jenis patung: PERTAMA: PATUNG YANG DISEMBAH. Patung inilah yang disebut sebagai berhala (ashnaam) dan anshaab.
“Dan demi Allah, sungguh, aku akan melakukan tipu daya terhadap berhala-berhalamu (ashnaamakum) setelah kamu pergi meninggalkannya.” (Qs. al-Anbiya 57)
Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa, “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku agar tidak menyembah berhala. (Qs. Ibrahim 35)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala (anshaab), mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Qs. al-Maidah 90)
Anshaab adalah berhala yang disembah dengan mengorbankan sesembahan (sesajen berupa hewan yang disembelih).
Maka, sudah jelas bahwa patung seperti yang ada pada ayat-ayat di atas dilarang bagi Muslim: memproduksinya, menjualnya, apalagi menyembelih hewan untuknya. Menyembah patung-patung itu jelas hukumnya syirk.
DUA: PATUNG YANG TAK DISEMBAH, maka namanya bukan ashnaam dan anshaab, atau dalam bahasa Indonesianya berhala.
Ingatkah ayat al-Quran yang menyebutkan bahwa bangsa Jin pernah membuat patung untuk Nabi Sulaiman?
“Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku). Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih.” (Qs. Saba 13)
Ayat ini menjelaskan bahwa membuat patung diperbolehkan pada masa Nabi Sulaiman.
“Apakah kamu menyembah patung-patung yang kamu pahat itu? Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu.” (Qs. Al-Shaaffaat 95-96)
Ayat ini menerangkan bahwa Nabi Ibrahim tidak melarang membuat patung, tapi melarang menyembahnya. Itu berarti MEMBUAT PATUNG ADALAH HAL YANG LEGAL DALAM SYARIAH NABI IBRAHIM.
Maka, dengan kedua ayat ini, ulama-ulama memperbolehkan membuat patung, selama tidak dipakai untuk ibadah. Diantara ulama-ulama itu adalah al-Alusi
Muslim Pembuat Patung
Banyak hadis yang menyatakan bahwa para pelukis itu tempatnya di neraka. Dan mereka adalah manusia yang paling keras menerima adzab. Yang membuatnya begitu adalah illah (reason) dari naskah hadis: menyaingi (yudhaahuuna) ciptaan Allah.
Menyaingi (al-Mudhaahah) itu sama al-Mushaakalah atau berusaha menyamai. Jadi, karena orang-orang itu berusaha menjadi pesaing Allah, maka pada saat Hari Kiamat mereka diserukan untuk menghidupkan apa yang mereka ciptakan itu.
Oleh karena itu, mayoritas ulama menyepakati larangan membuat al-Tamaatsiil atau patung. Al-Nawawi berkata: “Para ulama sepakat melarang patung yang berbayang dan wajib merubahnya.” (Syarah Nawawi alaa Shahih Muslim 14/82. Ibn al-Arabi mengatakan:
“Gambar yang berbayang haram hukumnya, baik itu profesi atau iseng-iseng.” Namun Ibnu Hajar mengatakan: “Konsensus ini diluar mainan anak-anak.” (Fath al-Baari lil-Asqalany 10/388)
Patung untuk Hiasan Rumah
Para ulama berbeda dalam menafsirkan hadis-hadis yang menyatakan bahwa malaikat tidak masuk sebuah rumah di mana ada lukisan atau anjing. Menurut Ibnu Hibban itu adalah khusus untuk Nabi. Beberapa ulama menyatakan bahwa itu adalah maksudnya malaikat khusus Wahyu. Tapi beberapa ulama menyatakan bahwa yang dimaksud malaikat adalah malaikat rahmat. (Sayyid Mohammad Rashid Rida, Fatwa 4/1413)
Banyak riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi SAW memakai bantal dan peralatan-peralatan yang bergambar. Namun, jika ada gambar salib, maka akan dihapus oleh Nabi. Seperti diperbolehkannya boneka anak-anak, seperti hadis Siti Aisha, yang dinukil oleh al-Qadi Iyyad dikutip dari mayoritas ulama bahwa jual-beli boneka anak-anak diperbolehkan. Ini karena boneka anak-anak dapat dipakai untuk mendidik anak-anak.
Para ulama memperbolehkan penggunaan patung dan gambar di rumah jika tidak dipasang sebagai tirai dan dinding, dan dipakai untuk lucu-lucuan atau untuk diinjak-injak. Menurut al-Nawawi dalam Syarahnya untuk Shahih Muslim, juga penulis Nihayatul Muhtaaj Ilaa Syarh al-Minhaaj Al-Syibramalisi, bahwa harus dibedakan antara membuat gambar (patung) dengan memanfaatkan patung. Yang mungkin adalah bahwa membuat patung tanpa niat untuk menandingi ciptaan Allah bukanlah dosa besar. Jika pun dianggap dosa, maka itu adalah dosa kecil saja.
Syar’u Man Qablana (Hukum Nabi-Nabi Terdahulu yang disebut dalam al-Quran)
Telah disebut sebelumnya, patung diperbolehkan pada syariah Nabiyullah Sulaiman dan Nabiyullah Ibrahim, selagi tidak dimaksudkan untuk penyembahan. Sedangkan pada hadis-hadis Rasulullah SAW. tidak disebutkan bahwa patung itu diperbolehkan sepanjang dibuat tidak untuk sesembahan. Lalu permasalahannya, apakah patung hanya diperbolehkan hanya untuk mainan anak-anak?
Dari segi Ushul Fiqih, mungkin hukumnya akan demikian:
PERTAMA, pembuatan patung, jual-belinya, dan pemanfaatannya masuk dalam wilayah amal-amal mubah, berdasarkan Qaidah Ushul bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu diperbolehkan sebelum ada hukum pengharamannya.
KEDUA, jika pembuatan patung itu adalah untuk keperluan ibadah, maka itu dihitung sebagai perbuatan syirik. Maka membuatnya, jual-belinya, dan pemanfaatannya dinyatakan sebagai halyang haram. Itulah yang termaktub dalam hadis-hadis yang diancam dengan adzab yang pedih.
KETIGA, jika pembuatan patung itu dimaksudkan untuk menandingi ciptaan Allah, atau ingin meniru ciptaan Allah, maka hukumnya haram, dan dianggap sebagai dosa besar. Namun demikian, kepingin meniru ciptaan Allah yang tak mempunyai ruh itu boleh boleh saja, seperti membuat tiruan bulan, matahari, dst dst. Maka, para ulama memandang bahwa yang dilarang adalah ingin menandingi Allah dalam hal penciptaan-Nya, maka pada hari kiamat kelak diminta menghidupkan ciptaannya itu. Jika tidak bisa, dan tak akan bisa, maka Allah akan menyiksanya dengan siksaan yang pedih.
KEEMPAT, jika pembuatan patung atau gambar itu dimaksudkan untuk mengagungkan selain Allah, yang memungkinkannya untuk dikultuskan lalu lama-lama menjadi seperti menyembahnya, maka hukumnya haram, yang masuk dalam bab Syadz al-Dzarii’ah. Itu seperti Wadd, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr. Mereka semua adalah nama orang-orang shalih dari kaum Nabi Nuh. Ceritanya, syetan membisikkan kepada kaum sesudahnya untuk membuat patung-patung mereka. Awalnya, mereka tidak menyembahnya. Lama-kelamaan patung-patung itu akhirnya disembah.
Para ulama yang berpegang-teguh pada mabda’ saddu al-dzariah ini pun tak langsung bersepakat. Mereka berbeda antara yang keras sampai yang mengharamkan secara mutlak (dengan qaidah saddu al-dzariah). Mereka memperbolehkan patung yang tak berdiri, patung yang tak berbayang, dan patung yang tak mempunyai ruh (artinya tiruan dari sesuatu yang tak mempunyai ruh).
KELIMA, jika pembuatan patung itu tidak mengandung unsur “penyembahan”, “menyaingi ciptaan Allah”, dan “mengagungkan selain Allah”, maka hukumnya adalah mubah atau boleh-boleh saja, walaupun jika tak ada gunanya sekalipun. Sesungguhnya, hal yang mubah bisa meningkat ke hukum istihbab (disukai), seperti jika patung itu dipergunakan untuk mainan anak-anak. Karena anak-anak jika baik kondisinya, baik jiwanya, lapang dadanya, maka mereka akan tumbuh dengan baik. Itulah syarat bagi terbentuknya hati yang lapang dan jiwa yang mulia. (al-Mausuah al-Quwayt)
KEENAM, jika pembuatan patung tersebut adalah untuk kemaslahatan publik seperti jika dipergunakan untuk pendidikan dan pelatihan, maka hukumnya bukan saja mubah, melainkan istihbab (disenangi). (Khoiron MA)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-MUKMINU MIR’ATUL MUKMIN

Syaikh Abdul Qadir al-Jailani mengartikan hadis dalam judul tulisan ini adalah bahwa orang mukmin itu adalah cermin dari Allah Yang Maha Pemberi rasa aman. Maksudnya adalah bahwa jika ingin melihat apakah seseorang itu dekat dengan Allah atau tidak, maka lihatlah perilakunya. Jika perilakunya dalam tataran tertentu itu seperti Allah dalam sifat-sifat yang boleh dimiliki oleh manusia, maka manusia itu dekat dengan Allah. Sifat-sifat itu adalah seperti Pengasih, Penyayang, Penyabar, Penyantun, Pemurah, Memberikan rahmat, Menyebarkan kedamaian, Menyenangkan makhluk lain, Kreatif, Lembut, Memberi/membagi rizki, Pemaaf, Menolong, Memberi penghargaan, Mencintai, Mengayomi, dan Mendidik/mengajarkan ilmu. Sedangkan Maulana Jalaluddin Rumi mengartikan hadis al-Mukminu Mir’atul Mukmin itu adalah bahwa seorang mukmin itu adalah cermin bagi mukmin yang lain. Jika ada orang mukmin yang beruat buruk, maka keburukannya adalah keburukan kita juga. Dengan cara tertentu seharusnya seti...

Sejarah Babi di Arab dan Timur Tengah (6)

Ini kelanjutan "kuliah virtual" tentang "Bab Perbabian" yang sudah cukup lama terlupakan. Dalam berbagai kuliah virtualku sebelumnya, saya sudah menguraikan panjang lebar tentang sejarah timbul dan tenggelamnya makhluk bernama babi (baik "babi liar" maupun "babi domesik") di kawasan Arab dan Timur Tengah pada umumnya. Silakan buka-buka sendiri file tentang ini, jika berminat. Seperti sudah saya jelaskan sebelumnya, ada banyak teori dan pandangan tentang kenapa babi musnah di sebagian besar wilayah di Timur Tengah (di sebagian wilayah Turki, Libanon, Iran, dan Aljazair masih bisa dijumpai hewan babi ini). Pula, sudah saya jelaskan, larangan terhadap babi ini bukan hanya dilaukan oleh suku-suku Israel kuno (Israelite) saja tetapi juga oleh suku-suku lain yang mendiami kawasan Timur Tengah. Begitu pula, saya sudah menjelaskan kalau dulu, dulu sekali, jauh sebelum era Masehi (apalagi era Islam), babi adalah "binatang primadona...

Musuh Islam

Banyak orang Islam yang hidup di abad XXI dengan alam pikiran abad VII. Maksudnya? Ya. Mereka masih memelihara mind set orang-orang Islam di masa Mekkah dan Madinah. Di masa itu orang Islam dimusuhi oleh Quraisy Mekah, diteror, dan diperangi. Sekarang pun pikiran mereka masih seperti itu, selalu menganggap ada sekelompok manusia yang memusuhi Islam, Orang-orang ini selalu menghubungkan kejadian apapun dengan prinsip bahwa Islam selalu dimusuhi dan dizalimi. Apapun yang dilakukan oleh orang lain, dimaknai dengan cara seperti itu. Jangankan perbuatan jahat, perbuatan baik pun mereka curigai. Orang memberi bantuan pada korban bencana, misalnya, mereka tuduh hendak memurtadkan. Tak cukup sampai di situ. Mereka bahkan berfantasi soal orang-orang Islam sendiri, yang mereka tuduh munafik, dan bekerja untuk menghancurkan Islam dari dalam. Yang berbeda pandangan dengan mereka, langsung divonis begitu. Sakit, bukan? Sebenarnya, kalau mereka mau baca sejarah sedikit saja, suasana dizalimi itu...