Ngene lho rek. Saya ini, biarpun saya sudah hatam Ushul Fiqih
al-Risālah dan Abu Zahrah, misalnya, ini cuma misalnya, tapi karena saya
ini bukan ustadz, ya anggaplah saya ini cuma khatam ushul fiqih Abdul
Wahab Klahaf, alias ora ngerti opo2. Lak wes toh?
Makanya, aslinya, saya itu mau cuek saja; siapa kek yang tidak mengerti tentang qiyas, memangnya kewajiban saya apa di sini, lah wong saya nulis nganti methentheng yo ora enthuk opo2. Bapakmu bukan, opo maneh budhemu. Ngono lho kok repot.
Tapi, ini saya mau terangkan sedikit mengenai qiyas atau yang biasa disebut sebagai analogi.
Qiyas itu ada yang dinamakan sebagai Qiyas Aula. Qiyas ini sering dicontohkan begini: memilih orang kafir sebagai teman setia saja tidak boleh, apalagi memilih mereka sebagai pemimpin. Qiyas ini disebut sebagai Awla karena hukumnya pada furu’ lebih kuat daripada hukum ashal. Kenapa? Karena illat yang terdapat pada furu’ lebih kuat dari yang ada pada ashal. Seperti meng-qiyaskan perbuatan memukul orang-tua kepada kata-kata "hush" kepada ibu-Bapak. Illatnya apa? Illatnya adalah menyakiti orang-tua. Pada gilirannya, ini disebut qiyas jali, karena illatnya sangat jelas.
Sampai sini pasti bingung kan? Lah ya lah wong saya belum menerangkan rukun2 Qiyas. Wkwkwkwk
Begini, rukun qiyas itu ada empat: 1. Ashal (اصل), yaitu starting point di mana masalah dapat disamakan (diqiyaskan) kepadanya.
Contohnya qs. Almaidah 51. Semua ulama berpendapat bahwa kata wali di sana adalah sekutu atau teman bersekongkol untuk menghancurkan Islam. Kesepakatan penafsiran dari ayat ini bahwa wali di dalam ayat ini ditafsirkan sebagai "sekutu" menjadi asalnya. Asalnya apa? Asalnya adalah bahwa Muslim dilarang bersekutu dengan orang non-muslim untuk menghancurkan Islam.
Ke2 adalah Fara' (فرع) atau cabang. Pilkada DKI yang memanas ini membuat ada golonga kita yang ingin memunculkan Fara' dari asal tadi: yaitu memilih pemimpin non muslim.
Ketiga adalah hukum ashal. Apa hukum ashalnya? Yaiti haram melakukan persekongkolan dengan orang nonmuslim untuk menghancurkan Islam. Hukum Ashal ini adalah yang ditetapkan berdasarkan nash (dalam hal ini almaidah 51), dan hukum itu pula yang akan ditetapkan pada fara' seandainya ada persamaan 'illatnya.
Ke4 adalah illat. Illat adalah sifat yang ada pada ashal yang akan dicari pada fara'. Seandainya sifat ada pula pada fara', maka persamaan sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum fara' sama dengan hukum ashal.
Nah, kesimpulannya adalah bahwa jika hukum haramnya melakukan persekongkolan dengan non-muslim untuk menghancurkan Islam itu hendak disamakan dengan hukum memilih pemimpin non-muslim, maka illatnya harus sama: yaitu persekongkolan untuk menghancurkan Islam. Jika illatnya Anda anggap sama, yaitu memilih pemimpin non-muslim itu adalah persekongkolan untuk menghancurkan Islam, ya berarti haram memilih pemimpin non-muslim. Jika Anda anggap tidak sama, ya berarti tidak haram memilih pemimpin non-muslim.
Tapi celakanya, fiqih Islam tidak menerima anggapan-anggapan. Hukum haram atau halal tidak berdasarkan persangkaan.
Disamping Qiyas Awla, ada juga qiyas musawa, qiyas adna, qiyas jaly, qiyas khafi, dst. Lak wes toh? (khoiron MA)
Makanya, aslinya, saya itu mau cuek saja; siapa kek yang tidak mengerti tentang qiyas, memangnya kewajiban saya apa di sini, lah wong saya nulis nganti methentheng yo ora enthuk opo2. Bapakmu bukan, opo maneh budhemu. Ngono lho kok repot.
Tapi, ini saya mau terangkan sedikit mengenai qiyas atau yang biasa disebut sebagai analogi.
Qiyas itu ada yang dinamakan sebagai Qiyas Aula. Qiyas ini sering dicontohkan begini: memilih orang kafir sebagai teman setia saja tidak boleh, apalagi memilih mereka sebagai pemimpin. Qiyas ini disebut sebagai Awla karena hukumnya pada furu’ lebih kuat daripada hukum ashal. Kenapa? Karena illat yang terdapat pada furu’ lebih kuat dari yang ada pada ashal. Seperti meng-qiyaskan perbuatan memukul orang-tua kepada kata-kata "hush" kepada ibu-Bapak. Illatnya apa? Illatnya adalah menyakiti orang-tua. Pada gilirannya, ini disebut qiyas jali, karena illatnya sangat jelas.
Sampai sini pasti bingung kan? Lah ya lah wong saya belum menerangkan rukun2 Qiyas. Wkwkwkwk
Begini, rukun qiyas itu ada empat: 1. Ashal (اصل), yaitu starting point di mana masalah dapat disamakan (diqiyaskan) kepadanya.
Contohnya qs. Almaidah 51. Semua ulama berpendapat bahwa kata wali di sana adalah sekutu atau teman bersekongkol untuk menghancurkan Islam. Kesepakatan penafsiran dari ayat ini bahwa wali di dalam ayat ini ditafsirkan sebagai "sekutu" menjadi asalnya. Asalnya apa? Asalnya adalah bahwa Muslim dilarang bersekutu dengan orang non-muslim untuk menghancurkan Islam.
Ke2 adalah Fara' (فرع) atau cabang. Pilkada DKI yang memanas ini membuat ada golonga kita yang ingin memunculkan Fara' dari asal tadi: yaitu memilih pemimpin non muslim.
Ketiga adalah hukum ashal. Apa hukum ashalnya? Yaiti haram melakukan persekongkolan dengan orang nonmuslim untuk menghancurkan Islam. Hukum Ashal ini adalah yang ditetapkan berdasarkan nash (dalam hal ini almaidah 51), dan hukum itu pula yang akan ditetapkan pada fara' seandainya ada persamaan 'illatnya.
Ke4 adalah illat. Illat adalah sifat yang ada pada ashal yang akan dicari pada fara'. Seandainya sifat ada pula pada fara', maka persamaan sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum fara' sama dengan hukum ashal.
Nah, kesimpulannya adalah bahwa jika hukum haramnya melakukan persekongkolan dengan non-muslim untuk menghancurkan Islam itu hendak disamakan dengan hukum memilih pemimpin non-muslim, maka illatnya harus sama: yaitu persekongkolan untuk menghancurkan Islam. Jika illatnya Anda anggap sama, yaitu memilih pemimpin non-muslim itu adalah persekongkolan untuk menghancurkan Islam, ya berarti haram memilih pemimpin non-muslim. Jika Anda anggap tidak sama, ya berarti tidak haram memilih pemimpin non-muslim.
Tapi celakanya, fiqih Islam tidak menerima anggapan-anggapan. Hukum haram atau halal tidak berdasarkan persangkaan.
Disamping Qiyas Awla, ada juga qiyas musawa, qiyas adna, qiyas jaly, qiyas khafi, dst. Lak wes toh? (khoiron MA)
Komentar
Posting Komentar