Langsung ke konten utama

Fiqih Awlawiyyat Dan Konsensus Bangsa

Saya kepingin sekali membahas rame-rame di Indonesia ini memakai pisau bedah Fiqih Awlawiyyat (Fiqih prioritas) dan Fiqih Muwazanat (Fiqih Perbandingan). Tetapi, baru saja mau memulai membahasnya, saya terbentur pada aturan baku dalam berfiqih, yaitu mendahulukan hal-hal yang bersifat Dharuriyaat (kebutuhan yang tanpanya kita mati), atas hal-hal yang bersifat haajjiyyaat (hal-hal yang tanpanya hidup akan menderita); mendahulukan hal-hal yang bersifat haajjiyyaat atas hal-hal yang bersifat tahsinaat (kebutuhan tersier untuk kesempurnaan atau pelengkap hidup saja). Ini saja membutuhkan pemikiran yang mendalam yang seharusnya dilakukan bersama-sama oleh para ulama dan para pakar ketatanegaraan, hukum, politik, ekonomi, dan militer, yang dilakukan secara jujur tanpa ada kepentigan politik dan uang. Diskusi inilah yang akan menentukan mana hal-hal dharuriyyah bagi bangsa ini, yang jika tidak dilakukan akan menghancurkan kehidupan bangsa Indonesia; mana yang haajjiyah, yang juga penting agar bangsa Indonesia tidak seperti Suriah atau Yaman; dan mana yang hanya bersifat Tahsinaat.
Diskusi itu juga perlu, karena di dalam Fiqih Awlawiyyat, ada 5 hal yang berkenaan dengan dharuriyyaat, yang level kepentingannya sesuai dengan urut-urutannya. Setidaknya demikianlah yang disepakati oleh para ulama. 5 hal itu adalah: agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta kekayaan. Sebagian ulama menambahkan 1 lagi, yaitu kehormatan. Artinya, kepentingan menjaga agama didahulukan daripada kepentingan menjaga jiwa; kepentingan menjaga jiwa lebih didahulukan daripada kepentingan menjaga keturunan (keluarga); kepentingan menjaga keluarga lebih didahulukan daripada kepentingan menjaga akal (yaitu hal-hal yang membodohkan yang bisa merusak rasionalitas dan seterusnya); kepentingan menjaga akal lebih didahulukan daripada kepentingan menjaga harta kekayaan.
Permasalahannya adalah Indonesia ini bukan negara agama. Maka term kepentingan menjaga agama di Indonesia itu tidak sama dengan term yang sama di negara Islam. Maka, mungkin saja kepentingan menjaga agama di Indonesia ini adalah kepentingan menjaga kerugunan beragama dan keberlangsungan ummat Islam (sebagai pemeluk agama terbesar) dalam menjalankan syariatnya. Artinya, bahwa segala sesuatu yang merusak keberlangsungan pelaksanaan syariat Islam dan kerukunan beragama ini dianggap menyalahi dharuriyyaat. Pun, pelaksanaan syariat Islam tidak boleh melanggar kepentingan menjaga kerukunan beragama. Akhirnya, dalam hal pelaksanaan syariat pun tidak sama antara di Indonesia dengan di negara Islam.
Di dalam pelaksanaan Fiqih Awlawiyyat, ada kaidah-kaidahnya: Pertama, mendahulukan kepentingan yang sudah pasti atas kepentingan yang baru diduga adanya (sehingga diragukan kebenarannya). Saya mendengar bahwa gerakan perlawanan sebagian umat Islam atas pemerintah saat ini karena adanya isu PKI telah menguasai sendi-sendi kehidupan bangsa ini. Bagaimana pun pendapat ini harus kita hargai. Tidak bisa kita bilang, “Mimpi ente, komunisme sudah mati, mana bisa hidup lagi.” Setiap orang punya dasar pemikiran sendiri-sendiri. Bahwa mereka berpikir yang berbahaya bukan PKI sebagai ideologi, tetapi akibat buruk dari balas dendam anak-cucu para anggota PKI yang dahulu menjadi korban politik adu-domba itu. Sekali lagi, ini pun harus kita hargai. Tentu pendapat ini masih sangat meragukan, karena hanya merupakan dugaan-dugaan. Menurut kaidah fiqih ini, hal-hal yang meragukan seperti ini dikesampingkan, dan mendahulukan kepentingan-kepentingan yang telah menjadi fakta dan diketahui oleh umum.
Usul saya, agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan, yang merugikan kepentingan banyak orang, para pakar di atas secara jujur mendiskusikan hal-hal yang terlihat meragukan itu. Benarkah isu tersebut. Jika benar, mana bukti ilmiahnya. Jika salah pun harus ditunjukkan bukti ilmiahnya.
Kaidah kedua adalah mendahulukan kepentingan yang besar daripada kepentingan yang kecil. Kepentingan menjaga keutuhan negara, saat negara lain seperti Suriah, Yaman, dan negara-negara Arab yang sangat rentan dengan peperangan, adalah kepentingan terbesar bangsa ini. Menjaga keutuhan negara ini tidak saja negara kita harus menghindari perang saudara, tetapi negara juga harus mengakomodir kepentingan-kepentingan politik yang berbeda-beda itu. Yang lebih penting lagi, negara harus hadir di dalam meredam gerakan-gerakan ekstrim yang jelas-jelas telah menyebabkan Yaman dan Suriah hancur.
Kaidah ketiga dan keempat adalah mendahulukan kepentingan sosial (kepentingan yang banyak) daripada kepentingan individu (kepentingan yang sedikit). Dua kaidah ini, juga kaidah sebelumnya, jelas sangat berkaitan erat dengan geopolitik, geostrategi, dan geoekonomi. Geopolitik adalah sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu negara yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu Negara. Hasil akhir dari geopolitik ini adalah suasana damai, survival, dan kekuatan yang dirasakan oleh sebuah bangsa. Menurut Daeod Joesoef, kedamaian ini akan terwujud jika kelompok-kelompok daerah, suku, komunitas relijius, dan adat, merasa puas karena telah berkesempatan menghayati nilai-nilai itu. Oleh karena itu, geopolitik disebut sebagai study proyeknya, sedangan geostrategi adalah study pelaksanaannya. Karena geostretegi tugasnya menganalisa data ekonomi, sosiologi, demografi, maupun militer.
Sedangkan geoekonomi adalah studi tentang aspek geografi, budaya, dan strategis sumber daya untuk mendapatkan keunggulan kompetitif yang berkelanjutan. Seperti Amerika yang mendukung Eropa Barat dengan Marshall Plan-nya, karena kala itu Amerika membutuhkan Eropa Barat dalam menghadapi bahaya komunisme dari Eropa Timur. Studi ini minimal bisa menyadarkan kita semua bahwa kita hidup di antara negara-negara yang sedang bergerilya maupun terang-terangan menjarah kekayaan negara-negara lainnya. Pun kita hendaknya menyadari bahwa negara kita pun tak luput dari kejahatan pencaplokan kekayaan negara itu. Bahwa negara-negara seperti Suriah dan Yaman adalah korban dari kejahatan ekonomi itu; tidak lain dan tidak bukan sebabnya hanya kejahatan ekonomi itu, tidak lebih. Segala kericuhan yang terjadi di negara kita ini pun sangat mungkin: entah dijadikan sebagai alat pencaplokan ekonomi itu, atau malah merekalah yang membuat kericuhan ini. Semua harus dibahas.
Studi geopolitik, geostrategi, dan geoekonomi, atau bahkan geocultural dan geoeducation, dijadikan sebagai “konsensus bangsa”, siapapun yang menyalahinya dianggap sebagai kelompok yang harus dijadikan Common Enemy. Daripada seperti sekarang ini, bangsa Indonesia terpecah menjadi 2 kelompok yang siap menerkam satu sama lain kapan saja. Dua kelompok ini tidak hanya membuat gaduh, tetapi juga menulari kelompok lain yang awalnya tidak ingin terjebak pada urusan mendukung dan tidak mendukung idola politiknya. Persis seperti para hooligan yang siap berperang demi tim kesayangannya, instead of menikmati pertandingan sebagai ajang mencari hiburan.
Studi fiqih awlawiyyat ini tidak bisa diremehkan oleh negara, dalam hal ini Presiden Jokowi. Menurut saya, beliau sesegera mungkin membentuk tim yang terdiri dari perwakilan para kyai, habaib, dan tokoh agama senusantara, para pakar berbagai bidang, sebagai tim pakar, serta segala elemen bangsa sebagai pengawasnya. Kalau perlu, tim ini juga membahas siapa musuh bersama bangsa ini. Karena menurut saya, membiarkan musuh bersama itu mengacak-acak kedamaian negeri ini, sama seperti membiarkan negara ini menuju kehancurannya, seperti Suriah dan Yaman.
Bukankah sudah ada e-musrembang, dimana masyarakat dapat menyampaikan usulan-usulan dan kritikan mengenai pembangunan kota dan seterusnya? Saya rasa, kita harus jujur pada diri sendiri, keadaan perpecahan seperti ini pasti ada sebabnya. Menurut saya, sebab utamanya adalah segala term pelibatan public dalam proses pembangunan itu hanyalah judul semata. Saya pribadi tidak pernah merasakan kehadiran negara di dalam kehidupan saya. Paling-paling jalanan dan kebersihan yang kualitasnya mediocre. Sedangkan dalam masalah keamanan, saya melihatnya masyarakat lebih sering mengusahakannya sendiri daripada dilayani oleh negara. Apalagi jika kita berbicara mengenai keterbukaan informasi, lebih-lebih janji kecepatan pelayanan. Semua itu—sebagian besar—masih dalam taraf janji-janji; nyatanya rakyat kecil tidak mudah mengakses informasi di instansi-instansi pemerintah. Lebih-lebih jika mengenai peluang bekerja, atau peluang mengikuti lelang, sampai sekarang itu adalah hal yang sangat sulit didapatkan. Itu harus kita akui secara jujur. Maka, usulan ini, mungkin saja bisa menyelesaikan kebuntuan ini.
Jadi, niat saya menulis analisa memakai Fiqih Awlawiyyat dan Muwazanat hasil akhirnya adalah sebuah usul saja, tidak lebih dari itu. Karena—seperti Anda telah tahu—memutuskan mana yang dharuriyyat, mana yang hajjiyaat, dan mana yang tahsinaat itu memerlukan konsensus bersama. (Khoiron MA)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-MUKMINU MIR’ATUL MUKMIN

Syaikh Abdul Qadir al-Jailani mengartikan hadis dalam judul tulisan ini adalah bahwa orang mukmin itu adalah cermin dari Allah Yang Maha Pemberi rasa aman. Maksudnya adalah bahwa jika ingin melihat apakah seseorang itu dekat dengan Allah atau tidak, maka lihatlah perilakunya. Jika perilakunya dalam tataran tertentu itu seperti Allah dalam sifat-sifat yang boleh dimiliki oleh manusia, maka manusia itu dekat dengan Allah. Sifat-sifat itu adalah seperti Pengasih, Penyayang, Penyabar, Penyantun, Pemurah, Memberikan rahmat, Menyebarkan kedamaian, Menyenangkan makhluk lain, Kreatif, Lembut, Memberi/membagi rizki, Pemaaf, Menolong, Memberi penghargaan, Mencintai, Mengayomi, dan Mendidik/mengajarkan ilmu. Sedangkan Maulana Jalaluddin Rumi mengartikan hadis al-Mukminu Mir’atul Mukmin itu adalah bahwa seorang mukmin itu adalah cermin bagi mukmin yang lain. Jika ada orang mukmin yang beruat buruk, maka keburukannya adalah keburukan kita juga. Dengan cara tertentu seharusnya seti...

Sejarah Babi di Arab dan Timur Tengah (6)

Ini kelanjutan "kuliah virtual" tentang "Bab Perbabian" yang sudah cukup lama terlupakan. Dalam berbagai kuliah virtualku sebelumnya, saya sudah menguraikan panjang lebar tentang sejarah timbul dan tenggelamnya makhluk bernama babi (baik "babi liar" maupun "babi domesik") di kawasan Arab dan Timur Tengah pada umumnya. Silakan buka-buka sendiri file tentang ini, jika berminat. Seperti sudah saya jelaskan sebelumnya, ada banyak teori dan pandangan tentang kenapa babi musnah di sebagian besar wilayah di Timur Tengah (di sebagian wilayah Turki, Libanon, Iran, dan Aljazair masih bisa dijumpai hewan babi ini). Pula, sudah saya jelaskan, larangan terhadap babi ini bukan hanya dilaukan oleh suku-suku Israel kuno (Israelite) saja tetapi juga oleh suku-suku lain yang mendiami kawasan Timur Tengah. Begitu pula, saya sudah menjelaskan kalau dulu, dulu sekali, jauh sebelum era Masehi (apalagi era Islam), babi adalah "binatang primadona...

Musuh Islam

Banyak orang Islam yang hidup di abad XXI dengan alam pikiran abad VII. Maksudnya? Ya. Mereka masih memelihara mind set orang-orang Islam di masa Mekkah dan Madinah. Di masa itu orang Islam dimusuhi oleh Quraisy Mekah, diteror, dan diperangi. Sekarang pun pikiran mereka masih seperti itu, selalu menganggap ada sekelompok manusia yang memusuhi Islam, Orang-orang ini selalu menghubungkan kejadian apapun dengan prinsip bahwa Islam selalu dimusuhi dan dizalimi. Apapun yang dilakukan oleh orang lain, dimaknai dengan cara seperti itu. Jangankan perbuatan jahat, perbuatan baik pun mereka curigai. Orang memberi bantuan pada korban bencana, misalnya, mereka tuduh hendak memurtadkan. Tak cukup sampai di situ. Mereka bahkan berfantasi soal orang-orang Islam sendiri, yang mereka tuduh munafik, dan bekerja untuk menghancurkan Islam dari dalam. Yang berbeda pandangan dengan mereka, langsung divonis begitu. Sakit, bukan? Sebenarnya, kalau mereka mau baca sejarah sedikit saja, suasana dizalimi itu...