Menurut Syaikh Ibnu Bayyah dalam makalah yang disampaikan di Majalah
Emirat dengan Tajuk Shahifah al-Imārat al-Yawm oleh Yasir Harib, issue
membuat negara Khilafah itu sesuatu yang mengada2.
Ibnu Bayyah mengatakan bahwa dengan bersyahadat saja orang sudah menjadi Islam dalam kaitan dirinya sebagai mukallaf. Term "keluar dari Islam" itu berkaitan dengan setiap orang sebagai individu. Artinya, hukum itu tak melingkupi semua manusia tetapi setiap individu. Sedangkan praktik atau pelaksanaan hukum Islam bagi setiap individu itu bertalian dgn kaidah: mengingkari hukum2 yang diketahui dengan sangat mudah: المعلوم من الدين بالضرورة
Sedangkan kaidah al-ma'lūm min al-dīn bi al-dharūrah itu berbeda sesuai dengan perbedaan manusia dalam hal budaya dan ta'wil mereka atas nash2 agama. Oleh karena itu, bahkan jika orang mengingkari hukum2 yang al-ma'lum bi al-dharurah tadi pun sulit dicabut keislamannya, karena hukum syariah itu satu hal, dan pelaksanaannya adalah hal yang lain lagi.
Menurut Ibnu Bayyah, bahkan jika pun negara menerapkan Syariah Islam tak berarti negara itu benar2 menerapkan syariah Islam tanpa menjaga kondisi (dhurūf), sebab2 (asbāb), dan penghalang2 (mawāni'); maksudnya tanpa me-maintan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Gampangannya: berbicara syariah jangan ngomong masalah hukumannya saja, tp juga perangkat keadilan dan kesejahteraan rakyat menurut Islam juga. Dan dalam konsep ini, benar, bahkan negara yang menganut syariah Islam saja blm tentu menerapkan syariah itu sendiri.
Term khalifah itu--walaupun terdapat pada sunnah--hanyalah siyāq madlūlah al-lughawiyyah (konteks kebahasaan) saja, bukan masalah ta'abbudiyyah, juga bukan hal yg absolut dalam syariah Islam. Ada dalilnya tidak? Oh ya ada. Dalilnya adalah wasiat Nabi SAW kepada seorang panglimanya.
وإذا حاصرت أهل حصن فأرادوك أن تنزلهم على حكم الله فلا تنزلهم على حكم الله، ولكن أنزلهم على حكمك، فإنك لا تدري أتصيب حكم الله فيهم أم لا
‘’Jika engkau mengepung suatu benteng, lalu penghuni benteng tersebut meminta agar kamu memperlakukan mereka sesuai dengan hukum Allah maka janganlah kamu memperlakukan mereka dengan hukum Allah. Akan tetapi perlakukanlah mereka sesuai dengan hukummu, karena kamu tidak tahu apakah kamu tepat dalam memperlakukan mereka sesuai dengan hukum Allah atau tidak.” (Hadits riwayat Muslim dan lainnya dari hadits Buraidah bin Al Hushaib)
يحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ almaidah 95
فابعثوا حكمًا من أهله وحكمًا من أهلها
"Maka kirimlah seorang hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan." (Annisa 35)
1 hadis dan 2 ayat ini, menurut Ibnu Bayyah, adalah dalil bahwa agama membuka seluas2nya pada ikut campurnya akal pikiran jika menyangkut urusan manusia dan kemaslahatannya.
Nabi Muhammad SAW. menghormati Negus yang masuk Islam dan menyalatinya secara ghaib. Nabi SAW tidak menuntut Negus untuk berhijrah dan membaiat Nabi SAW. Ini juga isyarat adanya hakim2 sekuler untuk masyarakat muslim mengenai keperluan hidupnya sendiri. Negus tidak dihukumi kafir atau bid'ah karena tidak melaksanakan hukum negara berdasarkan syariat Islam.(Khoiron MA)
Ibnu Bayyah mengatakan bahwa dengan bersyahadat saja orang sudah menjadi Islam dalam kaitan dirinya sebagai mukallaf. Term "keluar dari Islam" itu berkaitan dengan setiap orang sebagai individu. Artinya, hukum itu tak melingkupi semua manusia tetapi setiap individu. Sedangkan praktik atau pelaksanaan hukum Islam bagi setiap individu itu bertalian dgn kaidah: mengingkari hukum2 yang diketahui dengan sangat mudah: المعلوم من الدين بالضرورة
Sedangkan kaidah al-ma'lūm min al-dīn bi al-dharūrah itu berbeda sesuai dengan perbedaan manusia dalam hal budaya dan ta'wil mereka atas nash2 agama. Oleh karena itu, bahkan jika orang mengingkari hukum2 yang al-ma'lum bi al-dharurah tadi pun sulit dicabut keislamannya, karena hukum syariah itu satu hal, dan pelaksanaannya adalah hal yang lain lagi.
Menurut Ibnu Bayyah, bahkan jika pun negara menerapkan Syariah Islam tak berarti negara itu benar2 menerapkan syariah Islam tanpa menjaga kondisi (dhurūf), sebab2 (asbāb), dan penghalang2 (mawāni'); maksudnya tanpa me-maintan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Gampangannya: berbicara syariah jangan ngomong masalah hukumannya saja, tp juga perangkat keadilan dan kesejahteraan rakyat menurut Islam juga. Dan dalam konsep ini, benar, bahkan negara yang menganut syariah Islam saja blm tentu menerapkan syariah itu sendiri.
Term khalifah itu--walaupun terdapat pada sunnah--hanyalah siyāq madlūlah al-lughawiyyah (konteks kebahasaan) saja, bukan masalah ta'abbudiyyah, juga bukan hal yg absolut dalam syariah Islam. Ada dalilnya tidak? Oh ya ada. Dalilnya adalah wasiat Nabi SAW kepada seorang panglimanya.
وإذا حاصرت أهل حصن فأرادوك أن تنزلهم على حكم الله فلا تنزلهم على حكم الله، ولكن أنزلهم على حكمك، فإنك لا تدري أتصيب حكم الله فيهم أم لا
‘’Jika engkau mengepung suatu benteng, lalu penghuni benteng tersebut meminta agar kamu memperlakukan mereka sesuai dengan hukum Allah maka janganlah kamu memperlakukan mereka dengan hukum Allah. Akan tetapi perlakukanlah mereka sesuai dengan hukummu, karena kamu tidak tahu apakah kamu tepat dalam memperlakukan mereka sesuai dengan hukum Allah atau tidak.” (Hadits riwayat Muslim dan lainnya dari hadits Buraidah bin Al Hushaib)
يحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ almaidah 95
فابعثوا حكمًا من أهله وحكمًا من أهلها
"Maka kirimlah seorang hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan." (Annisa 35)
1 hadis dan 2 ayat ini, menurut Ibnu Bayyah, adalah dalil bahwa agama membuka seluas2nya pada ikut campurnya akal pikiran jika menyangkut urusan manusia dan kemaslahatannya.
Nabi Muhammad SAW. menghormati Negus yang masuk Islam dan menyalatinya secara ghaib. Nabi SAW tidak menuntut Negus untuk berhijrah dan membaiat Nabi SAW. Ini juga isyarat adanya hakim2 sekuler untuk masyarakat muslim mengenai keperluan hidupnya sendiri. Negus tidak dihukumi kafir atau bid'ah karena tidak melaksanakan hukum negara berdasarkan syariat Islam.(Khoiron MA)
Komentar
Posting Komentar