Langsung ke konten utama

SAAT KEMASLAHATAN NEGARA DIDAHULUKAN DARIPADA TEKS ALQURAN

Buku karya Najmuddin al-Thufi Taqdim al-Mashlahah ‘ala al-Nash adalah buku pemikiran fiqih termasyhur karena pengerjaannya yang penuh dengan kepandaian. Kajiannya juga mudah dicerna mengenai praktik tahrif (penyelewengan) yang menginjak-injak sebagian nash-nash syariah.
Thufi (w. 716 H.) adalah ahli fiqih madzhab Hambali yang sangat menonjol. Beliau pernah menulis kitab Syarh Arabin Nawawi sampai kepada pembahasan hadis Laa Dharara walaa Dhiraar (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain) dan berpendapat bahwa Dharar (bahaya) dan Fasad (kerusakan) itu dinafikan dari syariah dan bahwa nash-nash (naskah-naskah) syariah itu menunjukkan kepada penerapan kemaslahatan. Maka beliau berpendapat bahwa hadis ini menunjukkan keumumannya atas penafian term fasad (kerusakan). Jika di dalam nash terdapat sesuatu yang disangka sebagai fasad (jika itu nash yang qath’I) yang bertentangan dengan kemaslahatan, maka kemaslahatannya tidak dianggap. Misalnya, jika ada dalil wajibnya shalat subuh dihadapkan dengan orang yang alergi bangun subuh (misalnya), maka mafsadah yg berupa alergi itu tak dianggap, alias masih wajib. Contoh lainnya adalah ayat:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُم اِن لَّم يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ
Artinya : “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kamu jika mereka tidak mempunyai anak”. (Q.S. An Nisa’ : 12).
Ayat ini adalah qath’i dalalahnya bahwa bagian suami (bila ditinggal mati istri) adalah seperdua atau separuh, tidak bisa diartikan yang lain. (yakni yang lain dari seperdua) atau dipahami dengan versi lain.
Jika nash-nya dzanny dan ada dalil yang lain yang menopangnya, maka kemaslahatan pun tidak dianggap. Misalnya masalah wanita yang ditalak, ada dalil ini:
Artinya : “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (Al Baqarah : 228)
Lafadz quru’ adalah kata musytarak (satu kata dua artinya atau lebih). Di dalam ayat tersebut bisa berarti bersih (suci) dan kotor (masa haidh) pada nash tersebut memberitahukan bahwa wanita-wanita yang ditalak harus menunggu tiga kali quru’. Oleh karena itu, para ulama’ berbeda pendapat , lafazd ‘am, dan yang semacamnya mengandung pemahaman yang yang dzanny, karena meskipun menunjuk pada suatu arti, akan tetapi ada kemungkinan pemahaman yang lain. Artinya, apapun yg terjadi, wanita tertalak harus menunggu 3 kali quru’: 3x suci (dari haidh), atau 3x haidh. Alasan demi kemaslahatan apapun tidak diterima.
Jika nash dzanni ini tidak ditopang dengan dalil, dan jika dimungkinkan mengumpulkan antara nash dan kemaslahatan, maka lebih baik. Artinya, jika merujuk kepada pembahasan fiqih, maka itu lebih baik.
Artinya, jika nash membahas tentang ibadah dan hal-hal yang telah disepakati taabbudiyahnya, maka kemaslahatan tidak dianggap. Tapi, jika nash-nash itu di luar itu semua itu, artinya tidak tentang ibadah dan hal-hal yang taabudiyah, tidak qath’I, maka kemaslahatanlah yang harus didahulukan, karena alasan keumuman nash. Hal ini masuk kedalam bab al-Bayan wa al-Takhshish liumuumiha (diketerangkan dan dikhususkan karena keumumannya). Atau paling gampangnya, karena naskah al-Quran itu terlalu umum, maka para ulama beristimbath mencari kesesuaiannya bagi kemaslahatan.
Maksudnya, jika nash-nya umum, seperti ayat2 tentang penistaan agama, dimana para ulama pun tidak bersepakat atasnya: ada yg memaafkan penista yang telah meminta maaf; ada yang menutup pintu taubat; ada yang menyatakan penistaan itu harus dengan kata-kata sharih (jelas); ada juga yang menyamakan penghinaan ini dgn hukum riddah (murtad), yaitu kata2 dan perbuatan penista itu harus memenuhi syarat riddah. Lalu jika situasi nash ini dihadapkan dengan kemaslahatan bangsa, maka kemaslahatan bangsa harus didahulukan.
Dalam kasus Ahok, seperti bersesuaian dengan fatwa Mbah Maimun Zubair, Islam memerintahkan kita untuk adil, dan itu dalil Qath’i yang tidak boleh dilanggar. Artinya, dalil Qath’i tentang berbuat adil terhadap semua manusia bahkan, termasuk terhadap orang kafir sekalipun, tidak bisa dikalahkan dengan dalil yang masih diikhtilafkan dalam al-Maidah 51 tentang haramnya memilih pemimpin non muslim (walaupun faktanya pendapat terbanyak menyatakan bahwa al-Maidah 51 tidak membicarakan masalah pemimpin). Apalagi, jika hukum menyatakan Ahok tidak bersalah (setahu saya dalam fiqih pun begitu), lalu ada orang-orang (anggap saja jumlahnya 7 juta) yang memaksakan kehendak dengan berbekal ayat al-Quran Qs. Almaidah 51–yg tafsirnya masih ikhtilaf– yang mengancam kesatuan rakyat yang jumlahnya jauh lebih besar (anggap saja sisa dari 250 juta dikurangi 7 juta), maka menurut hukum Islam, yang didahulukan adalah kemaslahatan yang lebih besar.(Khoiron MA)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-MUKMINU MIR’ATUL MUKMIN

Syaikh Abdul Qadir al-Jailani mengartikan hadis dalam judul tulisan ini adalah bahwa orang mukmin itu adalah cermin dari Allah Yang Maha Pemberi rasa aman. Maksudnya adalah bahwa jika ingin melihat apakah seseorang itu dekat dengan Allah atau tidak, maka lihatlah perilakunya. Jika perilakunya dalam tataran tertentu itu seperti Allah dalam sifat-sifat yang boleh dimiliki oleh manusia, maka manusia itu dekat dengan Allah. Sifat-sifat itu adalah seperti Pengasih, Penyayang, Penyabar, Penyantun, Pemurah, Memberikan rahmat, Menyebarkan kedamaian, Menyenangkan makhluk lain, Kreatif, Lembut, Memberi/membagi rizki, Pemaaf, Menolong, Memberi penghargaan, Mencintai, Mengayomi, dan Mendidik/mengajarkan ilmu. Sedangkan Maulana Jalaluddin Rumi mengartikan hadis al-Mukminu Mir’atul Mukmin itu adalah bahwa seorang mukmin itu adalah cermin bagi mukmin yang lain. Jika ada orang mukmin yang beruat buruk, maka keburukannya adalah keburukan kita juga. Dengan cara tertentu seharusnya seti...

Sejarah Babi di Arab dan Timur Tengah (6)

Ini kelanjutan "kuliah virtual" tentang "Bab Perbabian" yang sudah cukup lama terlupakan. Dalam berbagai kuliah virtualku sebelumnya, saya sudah menguraikan panjang lebar tentang sejarah timbul dan tenggelamnya makhluk bernama babi (baik "babi liar" maupun "babi domesik") di kawasan Arab dan Timur Tengah pada umumnya. Silakan buka-buka sendiri file tentang ini, jika berminat. Seperti sudah saya jelaskan sebelumnya, ada banyak teori dan pandangan tentang kenapa babi musnah di sebagian besar wilayah di Timur Tengah (di sebagian wilayah Turki, Libanon, Iran, dan Aljazair masih bisa dijumpai hewan babi ini). Pula, sudah saya jelaskan, larangan terhadap babi ini bukan hanya dilaukan oleh suku-suku Israel kuno (Israelite) saja tetapi juga oleh suku-suku lain yang mendiami kawasan Timur Tengah. Begitu pula, saya sudah menjelaskan kalau dulu, dulu sekali, jauh sebelum era Masehi (apalagi era Islam), babi adalah "binatang primadona...

Musuh Islam

Banyak orang Islam yang hidup di abad XXI dengan alam pikiran abad VII. Maksudnya? Ya. Mereka masih memelihara mind set orang-orang Islam di masa Mekkah dan Madinah. Di masa itu orang Islam dimusuhi oleh Quraisy Mekah, diteror, dan diperangi. Sekarang pun pikiran mereka masih seperti itu, selalu menganggap ada sekelompok manusia yang memusuhi Islam, Orang-orang ini selalu menghubungkan kejadian apapun dengan prinsip bahwa Islam selalu dimusuhi dan dizalimi. Apapun yang dilakukan oleh orang lain, dimaknai dengan cara seperti itu. Jangankan perbuatan jahat, perbuatan baik pun mereka curigai. Orang memberi bantuan pada korban bencana, misalnya, mereka tuduh hendak memurtadkan. Tak cukup sampai di situ. Mereka bahkan berfantasi soal orang-orang Islam sendiri, yang mereka tuduh munafik, dan bekerja untuk menghancurkan Islam dari dalam. Yang berbeda pandangan dengan mereka, langsung divonis begitu. Sakit, bukan? Sebenarnya, kalau mereka mau baca sejarah sedikit saja, suasana dizalimi itu...